Selain itu, Gultom menyoroti sikap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., dan Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman, S.H., yang dinilai bersikeras ingin mengembalikan handphone milik korban.
Padahal, handphone tersebut dikuasai oleh Ipda Taufik Akbar tanpa hak dan tidak sesuai dengan Pasal 38 Ayat 1 KUHAP maupun Perpol Nomor 06 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga:
Mahasiswa 19 Tahun Dibekuk atas Pembunuhan Brutal Kakak Beradik di Lampung
"Kapolsek Medan Sunggal dan Kanitreskrimnya sudah tahu bahwa permasalahan ini telah dilaporkan, seharusnya mereka dapat melihat apa yang dialami oleh Bapak Barita Sinaga, yang kehilangan putri tunggalnya dan dibunuh secara sadis," tegas Gultom.
Harapan akan Keadilan dan Kepastian Hukum
Permasalahan ini juga telah disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana, dan Karowabprof Divpropam Mabes Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Baca Juga:
Keluarga Korban Terpukul, Kasus Penculikan Kacab BRI Libatkan Oknum TNI