TAPTENG.WAHANANEWS.CO - Medan, Barita Sinaga, ayah dari almarhum Rita Jelita Sinaga, korban pembunuhan tragis yang terjadi pada 1 Juni 2024 lalu, menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penyidik dalam penanganan kasus pembunuhan putrinya.
Baca Juga:
Mahasiswa 19 Tahun Dibekuk atas Pembunuhan Brutal Kakak Beradik di Lampung
M. Hasiholan Gultom, S.H., dari tim kuasa hukum Barita Sinaga, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Ipda Taufik Akbar, S.H.," ungkapnya kepada wartawan pada Selasa, (16/9/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelapan Barang Bukti
Baca Juga:
Keluarga Korban Terpukul, Kasus Penculikan Kacab BRI Libatkan Oknum TNI