TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SIBOLGA
Kejaksaan Negeri Sibolga menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (2/7/2025).
Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga ini melibatkan berbagai pihak, menandai kerja sama yang solid antar instansi penegak hukum di Sibolga dan sekitarnya.
Baca Juga:
Kapolres Tapteng Pimpin Upacara Purna Bhakti Dua Personel Polri yang Berdedikasi
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kejahatan. Dominan adalah kasus narkotika, dengan total 3.797,14 gram ganja dan 42,87 gram sabu dari 23 perkara.
Selain itu, pemusnahan juga mencakup 8 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), 1 perkara tindak pidana korupsi (KAMNEGTIBUM), dan 1 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan 15.000 bungkus rokok ilegal merk LUFFMAN (warna silver dan merah).
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting, menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum. Di antara para saksi penting hadir Kepala Polres Sibolga AKBP Eddy Inganta, Kepala Polres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga (Swendi), dan perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sibolga Sri Wahyun.
Baca Juga:
Kejari Sibolga Jaga Integritas dan Profesionalisme dengan Sertijab Kasubbag Pembinaan
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaifful Alam Yuliastana SH.MH menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebuah prosedur hukum semata, melainkan juga simbol nyata komitmen Kejaksaan Negeri Sibolga dalam melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi dan efektivitas kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam menciptakan Sibolga yang aman dan kondusif.