TAPTENG. WAHANANEWS.CO - SIBOLGA
Kepala Desa Sibintang, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, berinisial AT, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Sibolga.
AT diduga melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Asril Samosir. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, Dedi Saragih, didampingi Kasi Pidum, Fahri, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Tertangkap Bawa Ganja, Pengendara Motor Ditahan Polisi
Penahanan AT dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kota Sibolga menemukan bukti-bukti yang cukup kuat.
"Karena ada alat bukti yang cukup, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka," tegas Dedi Saragih.
Ia menambahkan bahwa meskipun tidak ada upaya perdamaian antara kedua belah pihak, penahanan tetap dilakukan karena kekuatan bukti yang ada.
Baca Juga:
Diduga Penyalur Sabu, Warga Tapteng Ditahan Polisi
Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Langkah selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan.
"Ke depan, kita akan siapkan dakwaan untuk dimajukan ke persidangan," ungkap Dedi.
AT dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Saat ini, AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sibolga.