TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana perjudian. Seorang pria diduga terlibat dalam praktik judi tebak angka diamankan.
AJ alias M (60), ditangkap saat melintas di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Minggu malam (6/7/2025), sekitar pukul 21.40 WIB.
Baca Juga:
Pelaku Togel Ditangkap Polisi, Selain Uang dan Angka Tebakan Buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo Jadi Barang Bukti
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S Panjaitan menjelaskan, pelaku AJ merupakan warga Jalan Kakap, Lingkungan V, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
"Pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas," ujar Rudi, Senin (7/7/2025).
Diungkapkan, penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan masyarakat, terkait aktivitas judi tebak angka jenis Toto Bet Hongkong di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Curi Sepeda Motor, Warga Nias Selatan Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga bergerak cepat menuju lokasi, dan berhasil memberhentikan satu unit kendaraan becak bermotor yang dikendarai pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik perjudian tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankankan yakni, satu unit handphone berisi pasangan nomor judi Toto Bet Hongkong, uang tunai Rp249 ribu, dua lembar potongan kertas kecil berisi angka-angka pasangan, tujuh lembar kertas kecil kosong, tujuh lembar kertas print-out bergambar tafsiran “Pak Tuntung”, dan satu unit kendaraan becak bermotor.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sibolga bersama barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," timpal Rudi.
Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sibolga.
"Kita mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian. Segera laporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Sibolga," pungkas Rudi.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]