TAPTENG.WAHANANEWS.CO, SIrandorung - PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR), pengelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan di Kecamatan Sirandorung, diduga telah menguasai dan mengusahai lahan perkebunan secara ilegal.
Hal ini disampaikan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, saat melakukan pertemuan dengan warga Kecamatan Sirandorung, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga:
Keluarga Almarhum Puspa Aladin Sibuea Hibahkan Tanah ke Pemkab Tapteng
Masinton menyebutkan, PT SGSR telah melakukan korporasi dengan membabat hutan lalu disulap menjadi perkebunan sawit secara ilegal seluas 451 hektare.
"451 hektare lahan tersebut tidak memiliki dokumen PKKPR, IU, serta dokumen lingkungan lainnya," kata Masinton.
Masinton mengungkapkan, area diluar HGU itu ditanami sawit oleh PT SGSR sejak 2012.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Dukung Penuh Program Tamasya: Tempat Penitipan Anak Syarat Raih PROPER Emas
"Kegiatan ilegal ini tidak boleh dibenarkan dalam negara hukum," tegas Masinton.
Lebih jauh disampaikan, dari hasil rapat Pemkab Tapteng dengan pihak PT SGSR beberapa waktu lalu, akan dilakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT SGSR.
HGU PT SGSR seluas 939 hektare yang diterbitkan tahun 2010 diketahui belum memiliki dokumen perizinan lingkungan lainnya.