"Ada 2 HGU itu, 701 hektare dan 139 hektare. Total HGU PT SGSR seluas 6.957 hektare," urai Masinton.
Masih kata Masinton, hingga saat ini PT SGSR belum melaksanakan kewajiban plasma, yakni menyediakan lahan sekitar 20 persen dari luas total kebun inti mereka untuk dikelola oleh masyarakat.
Baca Juga:
Pelestarian Adat Istiadat, Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Lembaga Adat Desa
"PT SGSR belum melaksanakan program kemitraan. Katakanlah 6.900 hektare, potong itu 20 persen. Kita hitung, sekian tahun hak-hak masyarakat di Tapanuli Tengah mereka ambil," cecar Masinton.
Bupati menegaskan, masyarakat Tapteng tidak boleh hanya jadi penonton dan pengemis, tanpa adanya mereka membangun kemitraan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perkebunan, program kemitraan itu merupakan kewajiban perusahaan.
Baca Juga:
Wujudkan Kesejahteraan Berkeadilan dan Inklusif, Masinton Sampaikan Ranperda APBD Tahun 2026
Namun kenyataannya, sambung Masinton, PT SGSR telah mengangkangi kewajiban kemitraan tersebut selama bertahun-tahun.
"Pemkab Tapteng akan melakukan tindakan tegas. Mereka tidak boleh lagi beroperasi, sepanjang belum melakukan kewajiban kemitraan," ucapnya.
Masinton memastikan, pihaknya akan mendorong PT SGSR melaksanakan tanggung jawab sosial dan komunitas berupa CSR, yang nantinya dilaporkan secara rutin kepada Pemkab Tapteng.