TAPTENG.WAHANANEWS.CO - TAPIAN NAULI
Usai di posting dan di keluhkan seorang warga Sibolga, Apul Marbun d akun media sosialnya, akhirnya pemerintah hadir dan mengambil langkah positif terhadap pemanfaatan lahan umum untuk kenyamanan pengguna jalan.
Dan akhirnya Sebuah rumah semi permanen di Jalan Sibolga-Barus, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilaporkan membahayakan keamanan umum, akan dibongkar.
Baca Juga:
Kapolres Tapteng Pimpin Upacara Purna Bhakti Dua Personel Polri yang Berdedikasi
Hal ini merupakan hasil kesepakatan yang dicapai dalam pengecekan lokasi pada Senin (26/5/2025) pukul 14.15 WIB.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Sibolga Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Bukti Ilegal Lainnya
Pengecekan yang dipimpin langsung oleh Camat Tapian Nauli, Harrys PT Sihombing, S.Sos, MM, melibatkan berbagai pihak, termasuk Kanit Reskrim Kolang IPDA Afandi Hasibuan, SH, Aparat Desa Mela II, Dishub Tapteng, dan pemilik lahan, Jhon Salter Royal Sinambela.
Menurut Kabid Keselamatan Dishub Tapteng, P. Sihotang, ST, bangunan tersebut melanggar Peraturan Jalan Lintas Nasional karena terlalu dekat dengan jalan raya.
"Bangunan seharusnya berjarak minimal 2,25 meter dari tepi jalan, mengingat lebar jalan 4,5 meter," ucap P.Sitohang.