Jhon Salter Royal Sinambela, selaku pemilik lahan, menyatakan kesediaannya untuk membongkar bagian-bagian bangunan yang melanggar aturan.
Ia berkomitmen membersihkan tanaman dan barang-barang di depan bangunan, membongkar panggung bangunan, membongkar bangunan yang berada di atas sungai, dan menutup lubang pembuangan air secara permanen.
Baca Juga:
Sinergi Kuat: PLN IP Labuhan Angin Gandeng Kejaksaan Negeri Sibolga dalam Pengawasan Hukum
Baca Juga:
PLN IP dan BI Sibolga Ubah Limbah Uang Kertas Jadi Energi Bersih
Meskipun demikian, ia meminta tenggang waktu untuk proses pembongkaran.
Camat Tapian Nauli menekankan pentingnya koordinasi antara aparat desa dan Mariadi Sinambela, yang mengelola lahan tersebut, untuk memastikan realisasi kesepakatan ini. Kegiatan pengecekan lokasi berlangsung aman dan kondusif.