TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) terus menunjukkan komitmen dan kepedulian terhadap nasib para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang terdampak kebijakan nasional penataan pegawai non-ASN.
Walau telah dirumahkan sejak Februari 2025, Pemkab Tapteng memastikan upaya untuk memberikan perhatian dan peluang kerja bagi TKS.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Salurkan Bansos Kepada Warga Terdampak Banjir
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Lisnawati Panjaitan, Jumat (24/10/2025).
Lisnawati menjelaskan, kebijakan pemberhentian atau penataan tenaga kerja sukarela bukan merupakan keputusan pemerintah daerah semata, melainkan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar PNS dan PPPK.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng dengan BPKP Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Pengawasan Pemda
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan itu, Bupati Tapanuli Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 10.3.4.2/172/2025 tanggal 14 Januari 2024, tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor : 100.3.2.4./96/2025, mengenai penyelesaian penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Tapteng.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Pemkab tidak memperpanjang masa kerja, dan tidak mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami memahami kondisi dan perasaan para TKS yang selama ini telah mengabdi dengan tulus. Namun perlu dipahami bahwa langkah ini merupakan amanat langsung dari pemerintah pusat," ujarnya.