Meski demikian, timpal Lisnawati, Pemkab Tapteng tidak tinggal diam, dan terus berupaya mencari jalan terbaik agar para TKS tetap memiliki peluang dan masa depan yang lebih baik.
Lisnawati mengungkapkan, Pemkab Tapteng telah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada 15 September 2025. Surat tersebut bertujuan untuk meminta pertimbangan dan saran terkait status TKS yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Gelar Seleksi Terbuka Untuk 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
“Surat itu kami kirimkan bukan semata formalitas, tetapi sebagai bentuk perjuangan kami agar para TKS tetap memiliki ruang untuk bekerja. Kami ingin mereka diakui, karena kontribusi mereka selama ini nyata dalam pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Lisnawati bahkan menyebut dirinya telah datang langsung ke kantor Kementerian PANRB di Jakarta, untuk memastikan kejelasan dan mencari solusi terbaik bagi para tenaga kerja sukarela di daerahnya.
Lebih jauh disampaikan, menyikapi ketentuan nasional yang ketat, Pemkab Tapteng telah menyiapkan strategi jangka menengah, dengan mendorong percepatan penerapan status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di seluruh Puskesmas dan rumah sakit daerah.
Baca Juga:
Pelestarian Adat Istiadat, Pemkab Tapteng Gelar Sosialisasi Lembaga Adat Desa
Dengan sistem BLUD, rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan lebih fleksibel, sesuai kebutuhan pelayanan, dan tetap dalam koridor transparansi.
“Jika nanti seluruh Puskesmas sudah berstatus BLUD, rekrutmen tenaga kesehatan bisa dilakukan secara bertahap dan terbuka. Kami berharap para mantan TKS nantinya bisa ikut serta kembali melalui mekanisme tersebut,” jelas Lisnawati.
Selain itu, Pemkab juga membuka peluang bagi para TKS untuk mengikuti seleksi ASN, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK dari formasi umum jika tersedia.