Oleh : Dzulfadli Tambunan
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menghadapi tantangan fiskal serius dengan belanja pegawai yang mencapai 51,27 persen, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Siap Bersinergi dengan Bea Cukai Sibolga Berantas Rokok Ilegal
Dalam pemaparan proyeksi APBD Tapteng tahun 2026 dan realisasi APBD 2025, Rabu (5/11/2025), belanja pegawai untuk tahun 2025 mencapai Rp528.542.438.969. Sementara transfer pusat yang diterima hanya mencapai Rp1,057,699,129,000.
Seiring dengan akan dikeluarkannya SK PPPK paruh waktu dan penetapan Nomor Induk (NI), belanja pegawai dipastikan akan semakin membengkak pada tahun 2026,
Rasio belanja pegawai terhadap total APBD yang mencapai 50 persen itu cukup tinggi. Fenomena ini menjadi kendala dalam pembiayaan pembangunan daerah secara keseluruhan. Ruang fiskal akan terbatasi untuk membiayai program-program strategis dan pembangunan infrastruktur.
Baca Juga:
BPBD dan Satpol PP Tapteng Berhasil Padamkan Karhutla di Sitahuis
Walau bukan persoalan baru, kondisi ini menjadi masalah serius yang dihadapi Pemkab Tapteng. Duet Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, harus berpikir keras dalam menyusun penganggaran belanja pegawai ke depan.
Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), tentang Pembatasan Belanja Pegawai yang maksimal hanya 30 persen dari APBD, menghadirkan tantangan besar kepada Masinton-Mahmud.
Beban belanja pegawai yang mencapai 51,27 persen dan APBD Tapteng tahun 2026 yang akan mengalami koreksi Rp205 miliar, bisa membuat Pemkab Tapteng kolaps. Belanja pegawai yang mencapai 50 persen dari APBD sangat berisiko tinggi, dan dapat mengarah pada tekanan fiskal yang serius.