1. Pegawai ASN wajib melakukan presensi pada hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pegawai ASN melaksanakan presensi secara elektronik melalui akun masing-masing, dengan menggunakan aplikasi Presensi Simpegnas BKN, pada saat masuk kerja dan pulang kerja dengan beberapa ketentuan.
Baca Juga:
Maluku Raih SPM Awards 2025, Tiga Bidang Layanan Catat Nilai Sempurna
3. Ketentuan waktu pelaksanaan presensi berdasarkan hari kerja dan jam kerja bagi unit kerja yang melaksanakan tugas selama 5 hari kerja.
4. Bagi unit kerja yang melaksanakan tugas selama 6 hari kerja atau menerapkan jam kerja shift, ketentuan waktu pelaksanaan presensi ditentukan tersendiri oleh pimpinan unit kerja;
5. Ketentuan waktu kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4 dikecualikan pada saat bulan Ramadhan, yang akan diatur lebih lanjut dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
Diskominfo Gorontalo Bahas Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Publik SP4N Lapor
6. ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dapat melakukan presensi melalui situs taptengkab.simpegnas.go.id dengan beberapa ketentuan
7. Pelaksanaan presensi sebagaimana dimaksud pada angka 6 wajib mengunggah bukti pendukung yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
8. Kewajiban presensi dikecualikan bagi ASN yang tidak masuk kerja dikarenakan alasan cuti, tugas diluar kantor, dan tugas belajar.