9. Bukti ketidakhadiran dengan alasan yang sah sebagaimana yang dimaksud pada angka 8 dikirim atau diunggah oleh Admin Kantor Presensi Simpegnas masing-masing unit kerja ke taptengkab.simpegnas.go.id.
10. Pegawai ASN yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang kerja sebelum waktunya tetap melakukan presensi.
Baca Juga:
Maluku Raih SPM Awards 2025, Tiga Bidang Layanan Catat Nilai Sempurna
11. Pegawai ASN yang tidak melakukan presensi pada saat masuk kerja dan pulang kerja dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.
12. Pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif atau berturut-turut selama 3 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, wajib dilakukan pembinaan disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
13. Penggunaan aplikasi Presensi Simpegnas BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berlaku secara efektif terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025.
Baca Juga:
Diskominfo Gorontalo Bahas Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Publik SP4N Lapor
14. Pimpinan Unit Kerja bertanggungjawab atas pengendalian dan pengawasan penggunaan sistem aplikasi Presensi Simpegnas BKN di lingkungan unit kerja masing-masing.
15. Hal-hal lain yang belum termuat dalam surat edaran akan ditindaklanjuti di kemudian hari sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]