TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Medan -
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Gubernur Sumatera Utara, dan para bupati/wali kota se-Sumatera Utara.
MoU yang ditandatangani terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
Dampak Pemangkasan TKD, APBD Tapteng 2026 Terkoreksi 205 Miliar Rupiah
Dalam kesempatan itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal mengatakan, perjanjian kerjasama menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice (RJ) di Sumut.
Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing Kemasyarakatan.
"Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” kata Mugopal
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Terima Audensi Komisioner KPU Tapteng
Ia menegaskan, pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.
Sejumlah pertimbangan Jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial antara lain, terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) Sumut, dan telah disosialisasikan sejak masa kampanye.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.
“Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” bebernya.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar menegaskan, penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis.
RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.
“Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi," ujarnya.
[Redktur: Dzulfadli Tambunan]