WahanaNews-Tapteng | Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapteng, Polsek Sorkam dan Polsek Barus berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi pada hari Minggu tgl 30 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Barus-Sibolga Pal 7 Link VI, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Barus Tapanuli Tengah.
Kedua Korban Risdiani Barasa (18Th) dan Sartini Barasa (19Th) turut hadir di Polsek Barus untuk menunjukkan pakaian persis yang dipakai kedua tersangka saat beraksi.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H melalui Humas Polres Horas Gunung membenarkan bahwa dari hasil kerja keras Personil Polres Tapanuli Tengah yang melakukan Penyelidikan berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial REA alias R (16) warga Kelurahan Binasi Sorkam Barat Tapanuli Tengah pada hari Senin (31/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Kelurahan Binasi Kecamatan Sorkam Barat Tapanuli Tengah.
"Benar tim kita telah mengamankan satu dari 2 pelaku perampasan, inisial R(16) warga Binasi Kecamatan Sorkam," ujar Gurning.
REA alias R mengakui bahwa benar telah melakukan penjambretan dan menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama seorang temannya inisial JP warga Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Tapanuli Tengah, yang belum tertangkap (melarikan diri).
Baca Juga:
Polisi: Kondisi Pria Tertembak Pelaku Tawuran di Klapanunggal Bogor Kritis
Awal kejadiannya kedua pelaku melihat korban di pantai sambil foto Selfi dan ketika diajak kenalan korban tidak mau dan pelaku mengambil kunci sepeda motor korban dan setelah korban terus membujuk, lalu kunci dikembalikan dan kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
Korban bermaksud pulang dengan menaiki sepeda motor. Kedua Korban berboncengan melintas jalan raya dan melewati kendaraan pelaku dan melihat itu sepeda motor Pelaku yaitu Honda Supra warna merah yg dikemudikan JP (sebaga Joki) memepet sepeda motor korban dan REA alias R sebagai eksekutor langsung menarik tas sandang korban dan sempat tarik menarik hingga tali tas terputus dan sepeda motor korban terjatuh.
Setelah berhasil lalu RE alias R dan JP melarikan diri masuk kedalam kebun sawit di Pulo Pane Kel. Sosorgadong Kec. Sosorgadong Tapanuli Tengah dan membuka tas sandang hasil Pencurian kekerasan (Jambret) tsb yang berisi 2 (dua) unit hp dan uang tunai Rp 110.000,-, dan JP langsung membagi hasil curian dimana RE alias R mendapat Hp merk Infiniclx, sedangkan JP mendapat bagian Hp merk Vivo Y21 dan uang tunai Rp 110.000,- dipakai untuk mengganti ban di dalam sepeda motor yg bocor dan juga membeli makanan dan minuman dan malamnya tidur dirumah REA alias R