Dari hasil keterangan dari REA alias R Tim gabungan Sat Reskrim dengan Polsek tersebut langsung memburu pelaku JP ke kediamannya dan juga orang tuanya namun tidak namun tidak diketemukan.
"Tapi dikediamannya ditemukan pakaian yang diduga dipakai pada waktu melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) tersebut, dan dari REA alias R juga hanya ditemukan pakaian yang dipakainya ketika melakukan Jambret tersebut dan menjelaskan bahwa Handphone yang menjadi bagiannya tersebut dibawa oleh JP yg lebih dahulu bangun dan pergi tanpa sepengetahuan REA alias R," beber Humas Polres ini.
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
REA alias R merupakan Residivis kasus Curas (Jambret) tertangkap bln Januari 2023 divonis 5 bulan bebas pada 5 Juni 2023, dan hasil Test Urine Positif Ampetamin (shabu) dan dilakukan untuk mendapat uang agar bisa berfoya foya.
"Harapan kami agar warga masyakarat dapat lebih berhati hati dan waspada agar tidak menjadi Korban dan jangan takut untuk memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui pelaku pelaku kejahatan," Ujar H.Gurning mengakhiri. [Hk]