TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga, mengamankan seorang mahasiswa berinsial RT (26), di Jalan Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (14/5/2025), sekira pukul 09.00 WIB.
Warga Jalan Kartini Gang Dame, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng ini, diduga melakukan pencurian handphone di sebuah rumah di Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada tanggal 27 November 2024.
Baca Juga:
Kepergok Curi Handphone, Warga Gotting Mahe Digelandang ke Kantor Polisi
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H Gultom menyebutkan, penangkapan tersangka pelaku berawal dari laporan Zainul Ali Tanjung (72), yang mengaku kehilangan sebuah handphone merk Oppo A58 warna hitam, pada tanggal 27 November 2024.
Menurut keterangan Zainul, pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, ia meninggalkan handphone miliknya yang sedang di charge di kamar tidur. Namun, setelah selesai melaksanakan salat isya sekitar pukul 20.00 WIB, Zainul tidak lagi menemukan handphone tersebut.
Setelah menerima laporan dari pelapor, Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang diketahui sedang berada di Jalan Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan.
Baca Juga:
Begini Cara Login ke WhatsApp dengan Nomor Hp yang Hilang
"Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian handphone milik Zainul Ali Tanjung," kata Yuna.
Yuna menambahkan, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A58 yang memiliki IMEI 1 : 865813060346772 dan IMEI 2 : 865813060346764.
Pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.