TAPTENG.WAHANANEWS.CO,-
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Rawang 2 Kelurahan Aek Muara Pinang Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, Rabu (11/12/2024) pukul 18.00 Wib.
Dari pengrebekan tersebut, Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu-sabu yakni RCS (48 ) warga Sibolga.
Baca Juga:
Pelaku Judi Tebak Angka Gol, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, menyampaikan bahwa pengrebekan (GSN) dilakukan pada sebuah bangunan rumah yang sering menjadi lokasi transaksi & tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan warga sekitar.
Dari TKP, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil sabu sabu dengan seberat 1.76 gram, serta uang tunai sebanyak Rp. 65.000 diduga hasil dari penjualan sabu.
Diketahui bahwa pelaku RCS ini telah menjual barang haram ini sejak 2 tahun yang lalu dan memperolehnya dari seorang pria inisial W di kota Sibolga.
Baca Juga:
Polres Tapteng Lakukan Pengecekan Senpi Anggota
“Sudah dilakukan pengejaran terhadap W selaku pemasok sabu kepada pelaku, namun belum membuahkan hasil," ujar Kasat Narkoba.
Saat ini, pelaku RCS beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]