Pada kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang ASN, orientasi utama aparatur pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh ASN diminta menjadikan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam bekerja, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Peringkat 1 Capaian Realisasi Investasi Tahun 2025
Menurut Bupati, birokrasi saat ini tidak lagi cukup menjalankan rutinitas pekerjaan semata, tetapi dituntut menghasilkan kinerja yang produktif melalui kreativitas, inisiatif, dan inovasi.
"Saya mengajak seluruh ASN mengubah pola kerja dari sekadar rutinitas menjadi budaya kerja yang produktif. Jangan hanya datang, mengisi absensi, lalu menjalankan pekerjaan seperti biasa. Kita harus memiliki ide, kreativitas, dan inovasi yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah," tegasnya.
Bupati menambahkan, produktivitas ASN tidak ditentukan oleh lamanya masa kerja ataupun jabatan yang diemban, melainkan dari kontribusi nyata, gagasan baru, dan kemampuan menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
Baca Juga:
Harkitnas ke-118, Pemkab Tapteng Gelar Upacara di Lokasi Bencana
Menghadapi perubahan zaman yang begitu cepat, Bupati mengingatkan pentingnya kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi.
Sebagai contoh, ia mengisahkan bagaimana perusahaan telepon seluler Nokia pernah menjadi pemimpin pasar dunia, namun akhirnya tertinggal karena terlambat beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
"Dunia terus berubah. Siapa yang tidak mampu beradaptasi akan tertinggal. Hal yang sama berlaku dalam pemerintahan. Kita harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan modern," imbuhnya.