Bupati juga mengajak seluruh ASN membangun hubungan kerja yang lebih kolaboratif. Ia berharap para pegawai tidak memandang Bupati, Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah hanya sebagai atasan, tetapi juga sebagai mitra yang terbuka terhadap berbagai ide, masukan, maupun kendala yang dihadapi di lapangan.
"Kami ingin menjadi partner bagi seluruh ASN. Kalau ada ide yang baik, sampaikan. Kalau ada kendala, diskusikan bersama. Kita tinggalkan cara kerja lama yang membuat organisasi tidak berkembang," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Peringkat 1 Capaian Realisasi Investasi Tahun 2025
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga menyinggung kondisi Kabupaten Tapanuli Tengah yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dampak bencana alam.
Ia mengajak seluruh ASN menjadikan kondisi tersebut sebagai motivasi untuk bekerja lebih cepat, tepat, dan berpihak kepada masyarakat.
"Kita harus jujur mengakui bahwa masih ada pelayanan yang belum optimal. Pendataan harus semakin baik, administrasi harus semakin tertib, dan bantuan kepada masyarakat terdampak harus tepat sasaran. Fokus kita adalah melayani masyarakat tanpa kepentingan lain," tukasnya.
Baca Juga:
Harkitnas ke-118, Pemkab Tapteng Gelar Upacara di Lokasi Bencana
Untuk mendukung pengembangan karier ASN, Pemkab Tapteng juga akan memperkuat penerapan manajemen talenta. Bupati meminta BKPSDM segera menyusun agenda sosialisasi agar seluruh ASN memahami manfaat sistem tersebut dalam mendorong karier berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Selain itu, Bupati berencana membudayakan pertemuan mingguan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melalui forum tersebut, pimpinan bersama seluruh staf diharapkan dapat mengevaluasi pekerjaan, menyusun prioritas, dan merancang program kerja secara lebih terarah sehingga tidak terjebak pada rutinitas administratif.
Bupati turut mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh pelayanan administrasi, termasuk pelayanan kepegawaian, harus diberikan secara cepat, transparan, dan tanpa biaya di luar ketentuan.