Adapun barang bukti yang diamankankan yakni, satu unit handphone berisi pasangan nomor judi Toto Bet Hongkong, uang tunai Rp249 ribu, dua lembar potongan kertas kecil berisi angka-angka pasangan, tujuh lembar kertas kecil kosong, tujuh lembar kertas print-out bergambar tafsiran “Pak Tuntung”, dan satu unit kendaraan becak bermotor.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sibolga bersama barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," timpal Rudi.
Baca Juga:
Pelaku Togel Ditangkap Polisi, Selain Uang dan Angka Tebakan Buku Tafsir Mimpi Joyo Boyo Jadi Barang Bukti
Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sibolga.
"Kita mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian. Segera laporkan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Sibolga," pungkas Rudi.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]