TAPTENG.WAHANANEWS.CO,-
Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria pelaku judi jenis KIM, di Desa Bonalumban Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku yang diamankan berinisial SS (37), warga Kecamatan Tukka, Tapteng.
Baca Juga:
Polres Tapteng Lakukan Pengecekan Senpi Anggota
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, menyampaikan bahwa tersangka SS ditangkap pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 21.20 Wib.
“Tersangka SS ini ditangkap di sebuah warung di desa Bonalumban, setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis Kim di lokasi tersebut,” ujar AKP Arlin.
AKP.Arlin memaparkan, usai mendapat laporan tersebut tim opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga:
Polres Tapteng Sergap Sarang Narkoba
“Dari TKP, petugas kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa satu unit ponsel sebagai alat akses judi kim, tiga buah buku tafsir mimpi, satu pulpen, dan satu lembar kertas berisi angka tebakan serta uang tunai Rp. 66.000," yang diduga hasil pemasangan nomor kim," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah, guna proses hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.