TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil membongkar jaringan pengedaran sabu dengan menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda, Minggu dini hari pukul 04.00 WIB. Ketiga tersangka, ASC (27 tahun) dan AS (31 tahun) warga Aek Manis, Sibolga, serta J (35 tahun) warga Medan Tembung, ditangkap di Jalan Letjen Gatot Subroto (ASC dan AS) dan Jalan Sibolga-Padang Sidempuan (J), keduanya di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan ASC dan AS di sebuah homestay di Jalan Letjen Gatot Subroto membuahkan barang bukti berupa satu paket sedang sabu, satu ponsel Android, kaca pirex, jarum dalam pipet putih, dan satu sepeda motor.
Baca Juga:
Polres Tapteng Tanam Jagung 7 Hektar, Dukung Ketahanan Pangan Nasional!
Sementara itu, penangkapan J di depan Karaoke Hollyland menghasilkan barang bukti lima paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, dan enam plastik klip kosong, serta satu ponsel Android.
Total sabu yang berhasil disita dari ketiga tersangka mencapai 3,70 gram. ASC dan AS memiliki 1,46 gram, sedangkan J memiliki 2,24 gram.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap ASC dan AS. Pengakuan keduanya mengarah pada J sebagai pemasok sabu.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Famoni Gulo: Desakan Penetapan Tersangka
"Pengembangan penyelidikan kemudian membuahkan penangkapan J. J mengaku telah mengedarkan sabu selama dua bulan dan mendapatkannya dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam pengejaran. ASC dan AS mengaku telah mengedarkan sabu selama satu bulan," terang Kasat Narkoba imi oada Wartawan Jum'at (7/2/2025).
Dan saat ini Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]