Atas temuan ini, Kepala Inspektorat telah melaporkan hasil pemeriksaan kepada Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu.
Bupati menegaskan akan menindak tegas ketiga kepala dinas tersebut dengan sanksi administrasi, termasuk kemungkinan penurunan pangkat dari eselon II ke eselon III.
Baca Juga:
DPRD Tapteng Ancam Hak Angket, Bupati Masinton Pasaribu: "Saya Siapkan Skenario Perkada!"
Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan komitmen Pemkab Tapteng dalam memberantas praktik penyalahgunaan jabatan, dan menunjukkan Visi Misi 'Tapteng Naik Kelas'.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]