Atas temuan ini, Kepala Inspektorat telah melaporkan hasil pemeriksaan kepada Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu.
Bupati menegaskan akan menindak tegas ketiga kepala dinas tersebut dengan sanksi administrasi, termasuk kemungkinan penurunan pangkat dari eselon II ke eselon III.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Harap Dukungan DPR RI untuk Percepatan Pembangunan RSUD Barus
Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan komitmen Pemkab Tapteng dalam memberantas praktik penyalahgunaan jabatan, dan menunjukkan Visi Misi 'Tapteng Naik Kelas'.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]