TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Medan -
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Gubernur Sumatera Utara, dan para bupati/wali kota se-Sumatera Utara.
MoU yang ditandatangani terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
Dampak Pemangkasan TKD, APBD Tapteng 2026 Terkoreksi 205 Miliar Rupiah
Dalam kesempatan itu, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal mengatakan, perjanjian kerjasama menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice (RJ) di Sumut.
Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing Kemasyarakatan.
"Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” kata Mugopal
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Terima Audensi Komisioner KPU Tapteng
Ia menegaskan, pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.
Sejumlah pertimbangan Jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial antara lain, terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.