Sementara itu, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) Sumut, dan telah disosialisasikan sejak masa kampanye.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.
Baca Juga:
Dampak Pemangkasan TKD, APBD Tapteng 2026 Terkoreksi 205 Miliar Rupiah
“Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” bebernya.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar menegaskan, penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis.
RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.
Baca Juga:
Bupati dan Wakil Bupati Terima Audensi Komisioner KPU Tapteng
“Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi," ujarnya.
[Redktur: Dzulfadli Tambunan]