TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) memaparkan secara terbuka tahapan pendataan, verifikasi, validasi hingga penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 25 November 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tapteng, di Pandan, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga:
Bantah Galang Donasi, Orang Tua Mutiara Sebut Pengobatan Dapat Atensi Pemkab Tapteng
Konferensi pers tersebut menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Stimulan Ekonomi, Isi Hunian, Stimulan Rumah Rusak, serta Dana Tunggu Hunian (DTH).
Pemerintah menjelaskan bahwa setiap jenis bantuan memiliki tahapan dan mekanisme penyaluran yang harus dilalui sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Basyri Nasution, menegaskan pentingnya transparansi informasi terkait sumber dana bantuan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Bantah Tudingan Pungli di Rusunawa Pandan
Dalam keterangannya, Basyri menyampaikan bahwa pencairan Bantuan Stimulan Kementerian Sosial maupun Bantuan Stimulan Rumah Rusak sama sekali tidak ditampung di dalam APBD Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Anggarannya murni bersumber dari Kementerian Sosial RI dan BNPB Pusat," ujar Basyri.
Penegasan ini disampaikan agar masyarakat memahami sumber pendanaan resmi serta menghindari adanya informasi yang keliru di tengah warga.