Sementara itu, Plh Kalaksa BPBD Tapteng, Agus Harianto menjelaskan, proses pemberian stimulan rumah rusak dilakukan secara berjenjang dan melalui verifikasi serta validasi yang ketat.
Pendataan By Name By Address (BNBA) dimulai dari tingkat desa dan kelurahan. Selanjutnya, pemerintah kabupaten membentuk tim enumerator yang turun langsung ke kecamatan, desa dan kelurahan untuk memverifikasi serta memvalidasi data awal.
Baca Juga:
Bantah Galang Donasi, Orang Tua Mutiara Sebut Pengobatan Dapat Atensi Pemkab Tapteng
Data hasil pendataan enumerator kemudian disampaikan kepada kompilator di tingkat kabupaten. Setelah seluruh data dikompilasi, BPBD melaksanakan uji publik.
Uji publik menjadi tahapan penting untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan sanggahan, koreksi maupun informasi apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai.
“Dalam uji publik ada masyarakat yang menyampaikan bahwa datanya kurang, ada yang tidak layak masuk dan sebagainya. Itu kita tindak lanjuti,” kata Agus.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Bantah Tudingan Pungli di Rusunawa Pandan
Setelah uji publik, data dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemadanan tersebut bertujuan mencegah data ganda, memastikan identitas penerima, serta memeriksa status kepemilikan rumah.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemerintah daerah menetapkan penerima bantuan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. SK tersebut diketahui oleh unsur penegak hukum terkait, dan selanjutnya direviu Inspektorat, sebelum diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Untuk tahap pertama, data yang telah disampaikan kepada BNPB mencakup 1.098 rumah rusak ringan dan 493 rumah rusak sedang. Dana yang telah dicairkan dan disalurkan BNPB mencapai Rp31,26 miliar. Hingga kini, pembangunan dan perbaikan rumah masyarakat terdampak masih berlangsung.