Alur penyaluran dimulai dari Kementerian Sosial, kemudian Kantor Pos Pusat, Kantor Pos Sibolga, kantor pos cabang di Tapanuli Tengah, hingga akhirnya diterima oleh KPM.
“Uang yang dikirim dari pusat tidak melalui Pemda. Kantor Pos menerima data dan dana dari pusat, kemudian kami salurkan melalui kantor cabang kepada penerima manfaat,” jelasnya.
Baca Juga:
Bantah Galang Donasi, Orang Tua Mutiara Sebut Pengobatan Dapat Atensi Pemkab Tapteng
Tiga jenis bantuan yang disalurkan melalui mekanisme tersebut antara lain, Isi Hunian sebesar Rp3 juta, Stimulan Ekonomi sebesar Rp5 juta, serta Jaminan Hidup sebesar Rp1,35 juta per jiwa.
Dalam mekanisme pembayaran di Kantor Pos, nama penerima yang tercantum dalam data pembayaran merupakan nama yang mewakili satu KK sesuai data yang diterima.
Penyaluran Berlangsung dalam Empat Batch
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Bantah Tudingan Pungli di Rusunawa Pandan
Agiana menjelaskan, penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Sibolga telah berlangsung dalam empat batch sejak Maret hingga Juli 2026.
Pada batch pertama terdapat 7.062 KPM yang seluruhnya dialokasikan untuk bantuan Jadup. Penyaluran berlangsung pada 12 Maret hingga 30 April 2026.
Batch kedua berlangsung pada 26 Maret hingga 15 April 2026 dengan 94 KPM yang terdiri atas penerima Jadup, Isi Hunian, Stimulan Ekonomi dan penerima paket lengkap.