Sementara itu, keputusan mengenai pencairan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat tetap berada pada kementerian/lembaga yang berwenang, sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Dengan memahami alur tersebut, masyarakat diharapkan dapat melihat proses penyaluran bantuan secara utuh. Keterlambatan maupun gagal salur tidak serta-merta menunjukkan adanya penghentian bantuan, melainkan dapat berkaitan dengan proses verifikasi, validasi dan kelengkapan administrasi.
Baca Juga:
Bantah Galang Donasi, Orang Tua Mutiara Sebut Pengobatan Dapat Atensi Pemkab Tapteng
Pada akhirnya, setiap rupiah bantuan negara harus disalurkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Lebih lanjut Plh Kadis Kominfo menjelaskan, dalam hal penyaluran Dana Stimulan Kementerian Sosial RI adalah mulai tahap verifikasi, dokumen dan data yang ada terlebih dahulu ditandatangani secara bersama oleh Bupati Tapanuli Tengah, Kapolres Tapanuli tengah dan Kajari Sibolga.
"Setelah melalui tahap validasi ketat tersebut, data penerima bantuan selanjutnya diusulkan langsung ke Satgas Kementerian Sosial RI di Jakarta," sebut Bonar.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Bantah Tudingan Pungli di Rusunawa Pandan
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]