Selanjutnya, batch ketiga berlangsung pada 22 April hingga 19 Mei 2026 dengan sekitar 7.061 KK. Penyaluran pada tahap ini berfokus pada bantuan Isi Hunian dan Stimulan Ekonomi.
Sementara batch keempat berlangsung pada 24 Juni hingga 11 Juli 2026 dengan sekitar 2.062 KPM. Penerima terdiri atas penerima Isi Hunian dan Stimulan serta penerima paket lengkap yang mencakup Jadup.
Baca Juga:
Bantah Galang Donasi, Orang Tua Mutiara Sebut Pengobatan Dapat Atensi Pemkab Tapteng
Dalam proses penyaluran tersebut terdapat pula bantuan yang mengalami gagal salur. Agiana menjelaskan, gagal salur tidak berarti dana hilang, tetapi terjadi karena kondisi administratif tertentu sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.
Beberapa penyebabnya antara lain NIK penerima tidak sesuai, penerima telah meninggal dunia, KK tunggal tanpa ahli waris yang memenuhi ketentuan, serta adanya penerima ganda dalam satu KK.
Apabila ditemukan penerima ganda, bantuan tidak dapat dibayarkan kepada dua orang dalam satu KK. Salah satu penerima harus dikembalikan dari daftar pembayaran sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Bantah Tudingan Pungli di Rusunawa Pandan
Kantor Pos juga tidak dapat membayarkan bantuan kepada orang yang identitasnya tidak sesuai dengan data resmi, penerima yang telah meninggal dunia tanpa ahli waris yang memenuhi ketentuan, maupun penerima yang tercatat ganda.
Dana yang tidak dapat disalurkan tidak boleh dialihkan, dibagikan kepada pihak lain ataupun digunakan untuk kepentingan lain. Dana tersebut harus mengikuti mekanisme pengembalian atau penyelesaian sesuai ketentuan pemerintah dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyaluran.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak khawatir bahwa dana gagal salur akan dibagikan secara sembarangan. Mekanisme tersebut justru merupakan bagian dari pengendalian agar bantuan pemerintah hanya diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.