Masyarakat Dapat Mengecek Data Penerima
Untuk meningkatkan transparansi, Plh Kepala Dinas Kominfo Tapteng, Bonar Silalahi menyampaikan, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah namanya telah masuk dalam data penerima bantuan.
Baca Juga:
Bantah Galang Donasi, Orang Tua Mutiara Sebut Pengobatan Dapat Atensi Pemkab Tapteng
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs intipbasri.tapteng.go.id dengan menggunakan NIK atau nomor Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum menemukan namanya dalam data, agar tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak tersedia atau telah dihentikan.
Penyaluran bantuan pascabencana dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, verifikasi, validasi, pemadanan data, uji publik, penetapan penerima hingga pengajuan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Bantah Tudingan Pungli di Rusunawa Pandan
Rangkaian proses tersebut diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada orang yang tepat, dengan identitas yang tepat, serta berdasarkan kondisi dan kategori kerusakan yang sesuai.
Masyarakat juga diharapkan aktif memeriksa data, menyampaikan koreksi apabila terdapat kesalahan, serta melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan apabila belum terdata.
Pemkab Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat terdampak bencana 25 November 2025 tidak tertinggal dalam proses pemulihan.